,
.
.

Jumat, 02 Maret 2012

Buah dan Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Buah dan Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan



img
(Foto: thinkstock)
 
Jakarta, Jika Anda ingin menurunkan berat badan, maka makan buah dan sayur adalah pilihan terbaik. Dari semua jenis buah dan sayur, ada beberapa buah yang paling efektif untuk menurunkan berat badan. Apa saja?

Buah dan sayur menggantikan makanan berkalori tinggi yang dapat membantu mengendalikan asupan kalori. Selain itu, makan buah dan sayur yang kaya dengan serat dan protein juga dapat membuat Anda merasa kenyang lebih lama, serta meningkatkan energi untuk melakukan aktivitas fisik sepanjang hari.

Berikut beberapa buah dan sayur terbaik untuk menurunkan berat badan, seperti dilansir Livestrong, Kamis (9/2/2012):

1. Apel
Semua buah dan sayuran yang mengandung banyak air dan serat dapat menghasilkan sinyal kenyang di usus halus, apel salah satunya. Setelah dicerna, apel memproduksi hormon GLP-1, yang mengirimkan sinyal ke otak untuk membujuk Anda berpikir perut sudah atau masih kenyang.

Penelitian menunjukkan apel juga sangat efektif untuk menurunkan berat badan. Makan satu buah apel berukuran sedang 15 menit sebelum makan untuk membantu mengatur nafsu makan.

2. Jeruk
Jeruk mengandung serat tinggi. Jeruk dapat membantu merasa kenyang lebih lama. Sehingga dapat membantu makan lebih sedikit sepanjang hari.

3. Bayam
Bayam adalah sayuran yang sangat rendah kalori dan dapat digunakan dalam berbagai jenis makanan, seperti sup, lauk pauk dan salad. Bayam dapat meningkatkan perasaan kenyang selama pembatasan kalori.

Sebuah studi pernah dipublikasikan dalam International Journal of Food Sciences and Nutrition, yang membandingkan efek dari bayam dan sayuran lainnya pada perasaan kenyang. Hasilnya, bayam dapat membuat rasa kenyang lebih dari sayuran lain seperti wortel.

4. Brokoli
Seperti bayam, brokoli tinggi dalam volume dan rendah kalori. Selain itu, brokoli sangat rendah pada indeks glikemik, yang merupakan indikator seberapa cepat makanan diserap oleh tubuh. Dengan begitu, brokoli dapat membantu menurunkan berat badan dan lemak tubuh lebih cepat daripada makanan dengan indeks glikemik tinggi seperti roti putih dan soda, menurut laporan Oregon State University.

Sumber Detik.Com

Sayuran yang Bikin Kulit dan Rambut Kinclong

Sayuran yang Bikin Kulit dan Rambut Kinclong



img
(Foto: thinkstock)
 
Jakarta, Bila Anda memiliki tubuh yang sehat dari dalam, makan hasilnya akan tampak dari luar. Oleh karena itu, bila ingin mendapatkan kulit dan rambut sehat dan cantik, konsumsilah makanan sehat seperti sayur-sayuran segar.

Beberapa sayuran bisa membuat rambut dan kulitnya Anda kinclong, karena banyak mengandung vitamin, mineral dan antioksidan yang akan memberikan kesehatan optimal sepanjang hidup.

Berikut beberapa sayuran yang memberi manfaat lebih pada kesehatan kulit dan rambut, seperti dilansir Livestrong, Sabtu (3/3/2012):

1. Sayuran berwarna oranye dan kuning

Sayuran berwarna oranye mengandung beta-karoten yang merupakan pigmentasi dan antioksidan (karotenoid) yang dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh, yang pada gilirannya dapat membantu meningkatkan pertumbuhan rambut dan kulit yang sehat. Sayuran berwarna kuning juga mengandung karotenoid dan memiliki banyak manfaat seperti halnya sayuran berwarna oranye.

Selain itu, sayuran berwarna mencolok ini juga banyak mengandung vitamin A, vitamin C, serat, flavonoid dan zat gizi lain seperti kalsium dan kalium dalam jumlah bervariasi.

Beberapa sayuran berwarna oranye dan kuning adalah wortel, labu, paprika kuning, ubi kuning dan ubi manis, labu, jagung manis, tomat kuning dan tomat jeruk.

2. Sayuran berwarna merah

Sayuran berwarna merah banyak mengandung fitokimia, yang dapat mengurangi radikal bebas penyebab malapetaka bagi kulit dan rambut. Selain itu, sayuran berwarna merah mengandung lycopene, yaitu fitokimia tertentu yang memberikan warna merah dan merupakan antioksidan kuat yang diperlukan untuk kesehatan tubuh secara keseluruhan.

Beberapa sayuran berwarna merah meliputi tomat, paprika merah dan bawang merah.

3. Sayuran berwarna hijau

Sayuran berwarna hijau mengandung tinggi serat, rendah lemak, kaya akan asam folat, vitamin C, zat besi, kalsium, kalium dan magnesium. Selain itu juga mengandung sejumlah fitokimia seperti lutein, beta-cryptoxanthin, zeaxanthin dan beta-karoten.

Kandungan ini berkontribusi pada sistem kekebalan tubuh yang sehat dan kemudian dapat membantu kinerja tubuh dan meningkatkan pertumbuhan rambut dan kulit yang sehat.

Ada banyak sayuran hijau seperti kecambah Brussels, selada, bayam, brokoli, kacang polong, kacang hijau, ketimun, paprika hijau, asparagus, kacang lima dan seledri.

Sumber : Detik.Com

Sering Berenang, Sel Kanker Menyebar


Headline

Jakarta - Olahraga renang yang banyak dilakukan orang dari berbagai usia ini ternyata berbahaya karena diklaim sebagai salah satu pemicu kanker. Benarkah?

Penelitian terbaru menyebutkan bahwa Anda patut waspada jika berenang di kolam renang umum karena disinyalir dapat memicu kanker.

Seperti yang Anda ketahui, selain disinfektan (cairan pembunuh kuman), air dalam kolam renang juga mengandung keringat, rambut, kulit, urin, dan produk kecantikan seperti lotion dan tabir surya yang dipakai para perenang.

Disinfektan yang berfungsi untuk menjaga air kolam terbebas dari penyakit ini, jika bereaksi dengan urin dan rambut berisiko menyebabkan penyakit asma dan kanker kandung kemih.

Sementara jika bereaksi dengan produk kosmetik yang umumnya dikemas dengan unsur nitrogen, dapat membentuk senyawa beracun yang mampu memicu mutasi genetik pada manusia.
Dalam jangka panjang mutasi ini dapat menyebabkan cacat lahir, mempercepat proses penuaan, menyebabkan gangguan pernapasan, dan juga kanker.

Seperti dilansir dari Telegraph, hasil ini diketahui setelah tim peneliti dari University of Illinois mencoba membandingkan sampel air keran dengan sampel air dari beberapa kolam renang.

Dengan menggunakan teknologi DNA canggih, mereka menemukan sampel air yang berasal dari kolam renang ternyata lebih berisiko menyebabkan kerusakan sel pada manusia.

"Penelitian ini membandingkan metode penggunaan disinfeksi yang berbeda dengan kondisi lingkungan. Hasil penelitian kami membuktikan bahwa semua sampel air kolam yang telah didesinfeksi menunjukan kerusakan DNA lebih banyak dibandingkan dengan sumber air keran,” ujar pemimpin penelitian, Profesor Michael Plewa.

"Semua sumber air memiliki bahan organik yang berasal dari daun membusuk, mikroba dan makluk hidup lainnya yang telah mati,” lanjutnya.

Menurut Michael, ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak tersebut, di antaranya dengan memperhatikan pemilihan jenis desinfektan dalam pemeliharaan kolam renang. Hindari pula bahan yang mengandung bromin kimia sebagai disinfektan air kolam.

"Metode terbaik untuk melindungi air kolam adalah mengombinasikan perawatan sinar UV (ultra violet) dengan klorin dibandingkan dengan hanya klorinasi,” ujarnya.

Perenang juga dapat membantu mengurangi racun pada air kolam dengan mandi terlebih dahulu sebelum terjun ke dalam kolam renang.
Selain itu, pengelola kolam juga harus sering mengingatkan kepada para pengguna kolam renang mengenai potensi bahaya yang ditimbulkan jika mereka membuang air kecil di dalam kolam. 

Sumber  : Inilah.Com

Kamis, 01 Maret 2012

Perancang Lambang Garuda Pancasila yang Terlupakan


Perancang Lambang Garuda Pancasila yang Terlupakan



Siapa tak kenal burung Garuda berkalung perisai yang merangkum lima sila (Pancasila). Tapi orang Indonesia mana sajakah yang tahu, siapa pembuat lambang negara itu dulu? Dia adalah Sultan Hamid II, yang terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung Sultan Pontianak; Sultan Syarif Muhammad Alkadrie. Lahir di Pontianak tanggal 12 Juli 1913.
Dalam tubuhnya mengalir darah Indonesia, Arab –walau pernah diurus ibu asuh berkebangsaan Inggris. Istri beliau seorang perempuan Belanda yang kemudian melahirkan dua anak –keduanya sekarang di Negeri Belanda.

Syarif Abdul Hamid Alkadrie menempuh pendidikan ELS di Sukabumi, Pontianak, Yogyakarta, dan Bandung. HBS di Bandung satu tahun, THS Bandung tidak tamat, kemudian KMA di Breda, Negeri Belanda hingga tamat dan meraih pangkat letnan pada kesatuan tentara Hindia Belanda.
Ketika Jepang mengalahkan Belanda dan sekutunya, pada 10 Maret 1942, ia tertawan dan dibebaskan ketika Jepang menyerah kepada Sekutu dan mendapat kenaikan pangkat menjadi kolonel. Ketika ayahnya mangkat akibat agresi Jepang, pada 29 Oktober 1945 dia diangkat menjadi Sultan Pontianak menggantikan ayahnya dengan gelar Sultan Hamid II. Dalam perjuangan federalisme, Sultan Hamid II memperoleh jabatan penting sebagai wakil Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) berdasarkan konstitusi RIS 1949 dan selalu turut dalam perundingan-perundingan Malino, Denpasar, BFO, BFC, IJC dan KMB di Indonesia dan Belanda.
Sultan Hamid II kemudian memperoleh jabatan Ajudant in Buitenfgewone Dienst bij HN Koningin der Nederlanden, yakni sebuah pangkat tertinggi sebagai asisten ratu Kerajaan Belanda dan orang Indonesia pertama yang memperoleh pangkat tertinggi dalam kemiliteran. Pada 21-22 Desember 1949, beberapa hari setelah diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio, Westerling yang telah melakukan makar di Tanah Air menawarkan “over commando” kepadanya, namun dia menolak tegas. Karena tahu Westerling adalah gembong APRA. Selanjutnya dia berangkat ke Negeri Belanda, dan pada 2 Januari 1950, sepulangnya dari Negeri Kincir itu dia merasa kecewa atas pengiriman pasukan TNI ke Kalbar – karena tidak mengikutsertakan anak buahnya dari KNIL.
Pada saat yang hampir bersamaan, terjadi peristiwa yang menggegerkan; Westerling menyerbu Bandung pada 23 Januari 1950. Sultan Hamid II tidak setuju dengan tindakan anak buahnya itu, Westerling sempat di marah. Sewaktu Republik Indonesia Serikat dibentuk, dia diangkat menjadi Menteri Negara Zonder Porto Folio dan selama jabatan menteri negara itu ditugaskan Presiden Soekarno merencanakan, merancang dan merumuskan gambar lambang negara. Dari transkrip rekaman dialog Sultan Hamid II dengan Masagung (1974) sewaktu penyerahan file dokumen proses perancangan lambang negara, disebutkan “ide perisai Pancasila” muncul saat Sultan Hamid II sedang merancang lambang negara.
Dia teringat ucapan Presiden Soekarno, bahwa hendaknya lambang negara mencerminkan pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia, di mana sila-sila dari dasar negara, yaitu Pancasila divisualisasikan dalam lambang negara. Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis M Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Purbatjaraka sebagai anggota. Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah. Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR RIS adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari dan menampakkan pengaruh Jepang. Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. Terjadi kesepakatan mereka bertiga, mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Tanggal 8 Februari 1950, rancangan final lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan final lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan, karena adanya keberatan terhadap gambar burung garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap bersifat mitologis.
Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS. Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih “gundul” dan “tidak berjambul” seperti bentuk sekarang ini. Inilah karya kebangsaan anak-anak negeri yang diramu dari berbagai aspirasi dan kemudian dirancang oleh seorang anak bangsa, Sultan Hamid II Menteri Negara RIS.
Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950. Penyempurnaan kembali lambang negara itu terus diupayakan. Kepala burung Rajawali Garuda Pancasila yang “gundul” menjadi “berjambul” dilakukan. Bentuk cakar kaki yang mencengkram pita dari semula menghadap ke belakang menjadi menghadap ke depan juga diperbaiki, atas masukan Presiden Soekarno. Tanggal 20 Maret 1950, bentuk final gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno, yang kemudian memerintahkan pelukis istana, Dullah, untuk melukis kembali rancangan tersebut sesuai bentuk final rancangan Menteri Negara RIS Sultan Hamid II yang dipergunakan secara resmi sampai saat ini.
Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara di mana lukisan otentiknya diserahkan kepada H Masagung, Yayasan Idayu Jakarta pada 18 Juli 1974 Rancangan terakhir inilah yang menjadi lampiran resmi PP No 66 Tahun 1951 berdasarkan pasal 2 Jo Pasal 6 PP No 66 Tahun 1951. Sedangkan Lambang Negara yang ada disposisi Presiden Soekarno dan foto gambar lambang negara yang diserahkan ke Presiden Soekarno pada awal Februari 1950 masih tetap disimpan oleh Kraton Kadriyah Pontianak. Sultan Hamid II wafat pada 30 Maret 1978 di Jakarta dan dimakamkan di pemakaman Keluarga Kesultanan Pontianak di Batulayang.
Turiman SH M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak yang mengangkat sejarah hukum lambang negara RI sebagai tesis demi meraih gelar Magister Hukum di Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa hasil penelitiannya tersebut bisa membuktikan bahwa Sultan Hamid II adalah perancang lambang negara. “Satu tahun yang melelahkan untuk mengumpulkan semua data. Dari tahun 1998-1999,” akunya. Yayasan Idayu Jakarta, Yayasan Masagung Jakarta, Badan Arsip Nasional, Pusat Sejarah ABRI dan tidak ketinggalan Keluarga Istana Kadariah Pontianak, merupakan tempat-tempat yang paling sering disinggahinya untuk mengumpulkan bahan penulisan tesis yang diberi judul Sejarah Hukum Lambang Negara RI (Suatu Analisis Yuridis Normatif Tentang Pengaturan Lambang Negara dalam Peraturan Perundang-undangan). Di hadapan dewan penguji, Prof Dr M Dimyati Hartono SH dan Prof Dr H Azhary SH dia berhasil mempertahankan tesisnya itu pada hari Rabu 11 Agustus 1999. “Secara hukum, saya bisa membuktikan. Mulai dari sketsa awal hingga sketsa akhir. Garuda Pancasila adalah rancangan Sultan Hamid II,” katanya pasti. Besar harapan masyarakat Kal-Bar dan bangsa Indonesia kepada Presiden RI SBY untuk memperjuangkan karya anak bangsa tersebut, demi pengakuan sejarah, sebagaimana janji beliau ketika berkunjung ke Kal-Bar dihadapan tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan anggota DPRD Provinsi Kal-Bar.
Sumber: selokartojaya.blogspot.com

Pohon di Kuburan Meringankan Siksa?


Pohon di Kuburan Meringankan Siksa?


Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan seluruh kaum muslimin yang senantiasa berpegang teguh pada sunnah Beliau sampai hari Kiamat.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua buah kuburan. Lalu beliau bersabda:
 إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِيْ كَبِيْرٍ،أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيْمَةِ
“Sungguh kedua penghuni kubur itu sedang disiksa. Mereka disiksa bukan karena perkara besar (dalam pandangan keduanya). Salah satu dari dua orang ini, (semasa hidupnya) tidak menjaga diri dari kencing. Sedangkan yang satunya lagi, dia keliling menebar namiimah (mengadu domba).”
Kemudian beliau mengambil pelepah kurma basah. Beliau membelahnya menjadi dua, lalu beliau tancapkan di atas masing-masing kubur satu potong. Para sahabat bertanya, “Wahai, Rasulullah, mengapa Anda melakukan ini?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
 لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
 “Semoga keduanya diringankan siksaannya, selama kedua pelepah ini belum kering.” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 216 dan Muslim, no. 292)
Dalam redaksi lain disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيْرٍ، وَإِنَّهُ لَكَبِيرٌ
 “Mereka berdua tidak disiksa karena perkara besar (dalam pandangan keduanya), namun sesungguhnya itu adalah perkara besar.” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 6055).
Berkaitan dengan lafadz ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama telah menyebutkan dua tafsiran dalam hadits ini. Makna pertama. Itu bukanlah perkara besar dalam pandangan mereka berdua. Hal ini seperti firman Allah Ta’ala :
 وَتَحْسَبُوْنَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللهِ عَظِيْمٌ (15)
 “Dan kamu menganggapnya suatu perkara yang ringan saja, padahal hal itu pada sisi Allah adalah perkara yang besar.” (QS. An-Nuur: 15)
Makna kedua. Meninggalkan kedua perkara ini bukanlah sesuatu yang besar (susah). Dengan kata lain, kedua perkara ini adalah perkara yang mudah dan ringan untuk ditinggalkan. (Syarah Shohiih Muslim, 3/201).
Tidak Menjaga Diri Dari Kencing Adalah Dosa Besar
Salah satu penghuni kubur itu disiksa karena semasa hidupnya tidak menjaga diri dari kencing, yakni tidak menjaga diri dari percikan air kencingnya sendiri, tidak istinja’ atau bersuci setelah kencing sehingga tubuhnya terkena najis. Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud tidak menjaga diri dari kencing adalah tidak menutupi diri ketika kencing. Semua pendapat ini saling melengkapi dan tidak saling bertentangan.
Dari hadits di atas, dapat kita simpulkan bahwa tidak menjaga diri dari kencing merupakan dosa besar, karena pelakunya diancam dengan siksa di Akherat.
Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi hafizhahullah menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat tentang pengertian dosa besar adalah segala perbuatan yang pelakunya diancam dengan api Neraka, laknat atau murka Allah di Akherat atau perbuatan yang mendapatkan hukuman had di dunia. Sebagian ulama menambahkan bahwa termasuk dosa besar adalah suatu perbuatan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meniadakan iman bagi pelakunya, seperti sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam: “Tidak beriman salah seorang dari kalian yang…” atau Nabi bersabda: “Bukan golongan kami orang yang…” atau Nabi berlepas diri dari pelakunya.” (Disarikan dari Ajwibah Mufidah an Masa-il Adidah, karya Syaikh Abdul Aziz ar Rajihi, hal. 1-4)
Haramnya Namimah (Adu Domba)
Namimah (adu domba) yaitu mengutip ucapan seseorang dan menceritakan perkataan tersebut kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan.
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama mengatakan
 النَّمِيْمَةُ نَقْلُ كَلاَمِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ إِلَى بَعْضٍ عَلَى جِهَةِ الإِفْسَادِ بَيْنهُمْ
 “(Yang dimaksud dengan) namimah yaitu menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan di antara mereka.” (Syarh Nawawi untuk Shohiih Muslim, 1/214, Syamilah).
Namimah hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta’ala :
 وَلاَ تُطِعْ كُلَّ حَلاَّفٍ مَهِيْنٍ (10) هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيْمٍ (11) مَنَّاعٍ لِلْخَيْرِ مُعْتَدٍ أَثِيْمٍ (12)
 “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah, yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa.” (QS. Al-Qalam: 10-12).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ
 “Tidak akan masuk Surga orang yang suka mengadu domba.” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 105)
Syafa’at dan Do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Para ulama menjelaskan bahwa sebab diringankannya adzab bagi kedua penghuni kubur itu adalah syafa’at dan do’a dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun pelepah basah yang ditancapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas kedua kuburan itu hanyalah sebagai penanda batas waktu diterimanya syafa’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi kedua penghuni kubur itu agar adzab keduanya diringankan. Inilah pemahaman yang benar.
Imam Muslim rahimahullah menyebutkan di akhir kitab Shohiih-nya, sebuah hadits yang panjang dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu tentang dua penghuni kubur yang disiksa, bahwasanya shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 إِنِّي مَرَرْتُ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبَانِ، فَأَحْبَبْتُ بِشَفَاعَتِيْ أَنْ يُرَفَّهَ عَنْهُمَا مَا دَامَ الْغُصْنَانِ رَطْبَيْنِ
 “Sesungguhnya aku melewati dua kuburan yang sedang disiksa. Maka dengan syafa’atku, aku ingin agar adzabnya diringankan dari keduanya selama kedua pelepah itu masih basah.” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh Muslim, no. 3012).
Jadi, penyebab diringankannya adzab bukanlah adanya pelebah basah, akan tetapi karena syafa’at dan do’a dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini merupakan kekhususan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang mengatakan bahwa hal itu merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan pendapat yang benar. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menanamkan pelepah, kecuali di atas kuburan yang beliau ketahui penghuninya sedang disiksa. Dan beliau tidak melakukan hal itu kepada semua kuburan. Seandainya perbuatan itu Sunnah, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melakukannya kepada semua kuburan. Hal itu merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dikarenakan para Khulafa’ur Rasyidin dan tokoh besar sahabat tidak pernah melakukan hal itu. Kalau, seandainya itu diperintahkan, tentu mereka akan segera melakukannya. (Ceramah syaikh Ibnu Bazz ketika menjelaskan kitab Fathul Bari, 3/223).
Pemahaman Keliru Tentang Hadits Ini
Kaum muslimin rahimakumullah, ada sebagian muslim yang keliru dalam memahami hadits ini. Sebagian mereka mengatakan bahwa dianjurkan menanam pohon kurma atau pepohonan yang lain di atas kuburan. Mereka mengatakan bahwa penyebab diringankan adzab kedua penghuni kubur itu ialah karena kedua pelepah yang masih basah itu senantiasa bertasbih kepada Allah Ta’ala. Adapun pelepah yang sudah kering, maka tidak lagi bertasbih. Oleh karena itulah, mereka menanam pohon di atas kuburan  agar adzab penghuni kubur terus diringankan.
Pendapat seperti ini bertentangan dengan Firman Allah Ta’ala:
 وَإِنْ مِّنْ شَيْءٍ إِلاَّ يُسَبِّحُ بِحَمْدِهِ وَلَكِنْ لاَّ تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْ (44)
 “Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka.” (QS. Al Isra’: 44).
Sesungguhnya pelepah yang kering pun senantiasa bertasbih kepada Allah Ta’ala. Demikian pula debu, kerikil dan bebatuan di dalam tanah senantiasa bertasbih kepada-Nya. Seandainya penyebab diringankan adzab adalah tasbih, tentu tidak ada seorangpun yang mendapatkan siksa di dalam kuburnya, karena debu dan bebatuan yang berada di atas mayit juga bertasbih kepada Allah Ta’ala.
Maka, apakah pohon di kuburan dapat meringankan adzab? Tentu saja tidak. Seandainya pepohonan di atas kuburan dapat meringankan adzab, tentu orang yang paling ringan adzabnya adalah orang-orang kafir, karena kuburan mereka laksana taman yang besar disebabkan begitu banyaknya tanaman dan pepohonan yang mereka tanam di atas kuburan mereka.

Penulis: Muhaimin Azhuri (Buletin at-Taubah edisi ke-61)
Artikel Muslim.Or.Id

Siapakah Mahram Anda?


Siapakah Mahram Anda?


Segala puji bagi Allah, Rabb pengatur alam semesta. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahrom dan siapa saja yang termasuk mahromnya. Padahal mahrom ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahromnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahromnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahromnya. Dan masih banyak masalah lainnya.
Yang dimaksud mahrom[1] adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki. Mengenai mahrom ini telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24)
Mahrom di sini terbagi menjadi dua macam: [1] Mahrom muabbad, artinya tidak boleh dinikahi selamanya; dan [2] Mahrom muaqqot, artinya tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. Berikut kami rinci secara ringkas.
Mahrom Muabbad
Mahrom muabbad dibagi menjadi tiga: [1] Karena nasab, [2] Karena ikatan perkawinan (mushoharoh), [3] Karena persusuan (rodho’ah).
[1] Mahrom muabbad karena nasab ada tujuh wanita:
Pertama: Ibu.
Yang termasuk di sini adalah ibu kandungnya, ibu dari ayahnya, dan neneknya (dari jalan laki-laki atau perempuan) ke atas.
Kedua: Anak perempuan.
Yang termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah.
Ketiga: Saudara perempuan.
Keempat: Bibi dari jalur ayah (‘ammaat)
Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya.
Kelima: Bibi dari jalur ibu (khollaat)
Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya.
Keenam dan ketujuh: Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan).
Yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah.
[2] Mahrom muabbad karena ikatan perkawinan (mushoro’ah) ada empat wanita:
Pertama: Istri dari ayah.
Kedua: Ibu dari istri (ibu mertua). Ibu mertua ini menjadi mahrom selamanya (muabbad) dengan hanya sekedar akad nikah dengan anaknya (tanpa mesti anaknya disetubuhi), menurut mayoritas ulama. Yang termasuk di dalamnya adalah ibu dari ibu mertua dan ibu dari ayah mertua.
Ketiga: Anak perempuan dari istri (robibah). Ia bisa jadi mahrom dengan syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya. Jika hanya sekedar akad dengan ibunya namun belum sempat disetubuhi, maka boleh menikahi anak perempuannya tadi. Yang termasuk mahrom juga adalah anak perempuan dari anak perempuan dari istri dan anak perempuan dari anak laki-laki dari istri.
Keempat: Istri dari anak laki-laki (menantu). Yang termasuk mahrom juga adalah istri dari anak persusuan.
[3] Mahrom muabbad karena persusuan (rodho’ah):
  1. Wanita yang menyusui dan ibunya.
  2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
  3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
  4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan).
  5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.
  6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
  7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan).
  8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.
  9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui.
Adapun jumlah persusuan yang menyebabkan mahrom adalah lima persusuan atau lebih. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Atho’ dan Thowus. Pendapat ini juga adalah pendapat Aisyah, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Zubair.

Mahrom Muaqqot
Artinya, mahrom (dilarang dinikahi) yang sifatnya sementara. Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu ada delapan.
Pertama: Saudara perempuan dari istri (ipar).
Tidak boleh bagi seorang pria untuk menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi.
Kedua: Bibi (dari jalur ayah atau ibu) dari istri.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا
Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)
Namun jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya.
Ketiga: Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisa’: 24)
Jika seorang wanita masuk Islam dan suaminya masih kafir (ahli kitab atau agama lainnya), maka keislaman wanita tersebut membuat ia langsung terpisah dengan suaminya yang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآَتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Keempat: Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.
Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (QS. Al Baqarah: 230)
Kelima: Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al Baqarah: 221)
Yang dikecualikan di sini adalah seorang laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS. Al Maidah: 5)
Adapun wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Keenam: Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim).
Tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali jika terpenuhi dua syarat:
(a) Wanita tersebut bertaubat.
Allah Ta’ala berfirman,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS. An Nur: 3)
Dengan taubat-lah yang akan menghilangkan status sebagai wanita pezina. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ
Orang yang bertaubat dari suatu dosa seakan-akan ia tidak pernah berbuat dosa itu sama sekali.” (HR. Ibnu Majah no. 4250. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
(b) Istibro’ yaitu menunggu satu kali haidh atau sampai bayi dalam kandungannya lahir. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Imam Malik. Inilah yang lebih tepat.
Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.[2] (HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ketujuh: Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan untuk menikahkan, dinikahkan dan meminang.” (HR. Muslim no. 1409, dari ‘Utsman bin ‘Affan)
Kedelapan: Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.
Allah Ta’ala berfirman,
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat” (QS. An Nisa’: 3)
Bagi kaum muslimin dilarang menikahi lebih dari empat istri. Kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh menikahi lebih dari empat istri dan boleh menikah tanpa mahar.
Inilah pembahasan singkat mengenai mahrom. Semoga bermanfaat. Wa billahit taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.

Diselesaikan di Panggang-GK, 28 Jumadil Awwal 1431 H


[1] Istilah yang tepat adalah mahrom bukan muhrim. Muhrim adalah orang yang berihram. Muhrim adalah isim fa’il dari kata “ahroma” yang artinya berihram. Sedangkan mahrom adalah wanita yang haram dinikahi oleh pria. Mahrom adalah isim maf’ul dari kata “haroma” yang artinya melarang.
[2] Catatan penting yang perlu diperhatikan: Redaksi hadits ini membicarakan tentang budak yang sebelumnya disetubuhi tuannya yang pertama, maka tuan yang kedua tidak boleh menyetubuhi dirinya sampai melakukan istibro’ yaitu menunggu sampai satu kali haidh atau sampai ia melahirkan anaknya jika ia hamil. Jadi jangan dipahami bahwa hadits ini membicarakan larangan untuk menyetubuhi istri yang sedang hamil.

Asy Syaafii, Zat Yang Maha Menyembuhkan


Asy Syaafii, Zat Yang Maha Menyembuhkan

Di antara nama-nama Allah adalah Asy Syaafii (الشَّافِي ). Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan : “ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminta perlindungan kepada Allah untuk anggota keluarganya.  Beliau mengusap dengan tangan kanannya dan berdoa :
اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ وَاشْفِه وأَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَآءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا
 “ Ya Allah, Rabb manusia, hilangkanlah kesusahan dan berilah dia kesembuhan, Engkau Zat Yang Maha Menyembuhkan. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit lain”  (HR Bukhari 535 dan Muslim 2191).
Dalam hadits yang lain dari Abdul Aziz bin Shahib, beliau mengatakan : Aku dan Tsabit datang menemui Anas bin Malik , kemudian Tsabit berkata : “ Wahai Abu Hamzah (kunyah dari Anas bin Malik), aku tersengat binatang. Anas mengatakan : “ Maukah kamu saya bacakan ruqyah dengan ruqyah yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Tsabit berkata : “Tentu”. Kemudian Anas bin Malik membaca doa :
اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ, مذْهِبِ الْبَأْس, اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَآءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا
Ya Allah, Rabb manusia Yang Menghilangkan kesusahan, berilah kesembuhan, Engkaulah Zat Yang Maha Menyembuhkan.  Tidak ada yang mampu menyembuhkan kecuali Engkau, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit lain” (HR Bukhari 541).
Makna Asy Syaafii
Makna dari Asy Syaafii adalah Zat yang mampu memberikan kesembuhan, baik kesembuhan penyakit hati maupun penyakit jasmani. Kesembuhan hati dari penyakit syubhat, keragu-raguan, hasad, serta penyakit-penyakit hati lainnya, dan juga kesembuhan jasmani  dari penyakit-penyakit badan. Tidak ada yang mampu memberikan kesembuhan dari penyaki-penyakit tersebut selain Allah Ta’ala. Tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan yang berasal dari-Nya. Tidak ada yang mampu menyembuhkan kecuali Dia. Hal ini seperti dikatakan Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam dalam Al Qur’an :
وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ
Dan apabila aku sakit. Dialah (Allah) yang menyembuhkanku” (As Syu’araa: 80). Maksudnya,  Allah semata yang memberikan kesembuhan, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam memberikan kesembuhan. Oleh karena itu wajib bagi hamba memiliki keyakinan yang mantap bahwasanya tidak ada yang mampu menyembuhkan kecuali Allah.
Dalam doa Nabi  (اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ) terdapat tawasul kepada Allah dengan keumuman rububiyah Allah terhadap seluruh manusia. Dengan penciptaan makhluk, pengaturan segala urusan mereka, serta pergantian yang terjadi pada mereka. Di tangan Allah Ta’ala kehidupan dan kematian, sehat dan sakit, kaya dan miskin, serta kuat dan lemah. Semuanya berada dalam pengaturan Allah Ta’ala dalam rububiyah-Nya.
Dalam doa Nabi (أَذْهِبِ الْبَأْسَ)  maksudnya adalah hilangkanlah penyakit dan kesusahan. Dalam lafadz yang lain dari sahabat Anas bin Malik  (اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ, مذْهِبِ الْبَأْس). Hal ini merupakan tawasul kepada Allah Ta’ala bahwasanya hanya dialah yang menghilangkan kesusahan. Kesusahan tidak akan hilang dari seorang hamba kecuali dengan izin dan kehendak Allah Ta’ala.
Dalam doa Nabi (وَاشْفِه وأَنْتَ الشَّافِي)  terdapat permohonan kesembuhan kepada Allah, yaitu kesehatan dan keselamatan dari penyakit. Bertawasul kepada Allah dengan nama Allah Asy Syaafii yang agung ini  menunjukkan keesaan Allah dalam memberikan kesembuhan, dan bahwasanya kesembuhan berasal dari-Nya.
Dalam doa Nabi (لاَ شِفَآءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ) merupakan penegas untuk keyakianan seorang hamba dan agar lebih mengokohkan iman, serta pengulangan bahwasannya kesembuhan tidak dapat terjadi kecuali dari Allah.  Pengobatan yang dilakukan seorang hamba jika Allah tidak mengizinkan untuk memberikan kesembuhan dan kesehatan tidak akan memberikan manfaat sedkitpun.
Dalam doa Nabi (لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا) maksudnya tidak tersisa penyakit  dan tidak meninggalkan cacat.
Berobat Ketika Sakit, Apakah Bertentangan dengan Tawakal?
Keimanan dan keyakinan bahwasannya yang mampu menyembuhkan hanyalah Allah semata bukan berarti menjadi penghalang seorang hamba untuk mengambil sebab kesembuhan dengan melakukan pengobatan. Terdapat banyak hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang perintah untuk berobat dan penyebutan tentang obat-obat yang bermanfaat. Hal tersebut tidaklah bertentangan dengan tawakal seseorang kepada Allah dan keyakinan bahwasanya kesembuhan berasal dari Allah Ta’ala.
Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيْبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ
Semua penyakit ada obatnya. Jika sesuai antara penyakit dan obatnya, maka akan sembuh dengan izin Allah” (HR Muslim 2204)
Dalam hadits yang lain dari sahabat Abu Hurairah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَل لَهُ شِفَاءً
Tidaklah Allah menurukan suatu penyakit, kecuali Allah juga menurunkan obatnya” HR Bukhari 5354).
Disebutkan pula dalam Musnad Imam Ahmad dan yang lainnya, dari Usamah bin Syariik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan : “Aku berada di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datang seseorang dan berkata : “ Ya Rasulullah, apakah aku perlu berobat?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdabda :
نَعَمْ يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً غير داء واحد قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ
“ Ya. Wahai hamba Allah, berobatlah ! Sesungguhnya  Allah tidak memberikan penyakit, kecuali Allah juga memberikan obatnya, kecuali untuk satu penyakit. Orang tersebut bertanya : “Ya Rasulullah, penyakit apa itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Penyakit tua”
Dalam riwayat lain disebutkan :
إِنَّ اللهَ لَمْ يَنْزِلْ دَاءً إِلاَّ وَأَنْزَل لَهُشِفَاءً، عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ و جَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ
Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit, kecuali Allah juga menurunkan obatnya. Ada orang yang mengetahui ada pula yang tidak mengetahuinya.” (HR Ahmad 4/278 dan yang lainnya, shahih)
Hadits-hadits di atas mengandung penetapan antara sebab dan pemberi sebab, serta terdapat perintah untuk berobat, dan hal tersebut tidaklah meniadakan tawakal seseorang kepada Allah. Hakekat tawakal kepada Allah adalah bersandarnya hati kepada Allah dalam usaha mendapatkan mafaat dan menghindar dari mudharat baik perkara dunia maupun akherat. Penyandaran hati tersebut harus disertai juga dengan mengambil sebab. Seperti halnya untuk menghilangkan rasa lapar dan haus dengan makan dan minum tidak meniadakan iman dan tawakal, demikian pula menghilangkan sakit dengan berobat juga tidak meniadakan tawakal seorang hamba.  Bahkan tidak sempurna hakekat tawakal seseorang sehingga dia mengambil sebab yang diperbolehkan secara syar’i maupun kauni. Tidak mengambil sebab dalam bertawakal adalah cacat dan celaan terhadap tawakal itu sendiri.
Dalam sabda Nabi (لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ) merupakan penguat motivasi bagi orang yang sakit maupun dokter atau orang yang memberikan pengobatan, sekaligus dorongan untuk mencari pengobatan. Termasuk  petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau berobat untuk diri beliau sendiri, dan juga memerintahkan keluarga dan sahabatnya untuk berobat ketika sakit. Silakan melihat petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih luas dalam pembahasan dalam pasal “ At Tibbun Nabawi” dalam kitab “Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khairil ‘Ibaad”  karya Imam Ibnul Qayyim rahimahullah.
Catatan Penting
Ada hal-hal yang wajib diperhatikan seorang hamba dalam mengambil sebab, yaitu :
  1. Sebab yang diambil adalah sebab yang sudah terbukti secara kauni dan atau syar’i. Maksudnya terbukti secara kauni adalah berdasarkan kebiasaan atau berdasarkan penelitian sebab tersebut dapat berpengaruh. Misalnya makan sebab bisa kenyang, minum sebab hilangnya dahaga, minum obat penurun panas dapat meredakan demam, dan sebagainya. Adapun maksud terbukti secara syar’i adalah sebab tersebut telah disebutkan dalalm Al Qur’an maupun hadits yang shahih. Misalnya, ruqyah dapat menyembuhkan penyakit, bekam bisa digunakan untuk pengobatan, dan lain-lain.
  2. Seseorang tidak bersandar kepada sebab yang dia ambil, akan tetapi harus bersandar kepada pemberi sebab, yaitu Allah Ta’ala.
  3. Seorang harus mengetahui dan meyakini, meskipun sebab yang telah diambil memiliki pengaruh yang kuat dan besar, namun semuanya terjadi hanya dengan izin Allah Ta’ala. Meskipun yang memeriksa dia adalah dokter yang paling ahli dan obat yang dia minum adalah obat yang paling manjur, semua itu tidak akan berpengaruh tanpa izin Allah Ta’ala.
Ketiga hal di atas berlaku dalam semua hal yang kita lakukan. Setiap aktifitas kita tidak terlepas dari mengambil sebab, baik itu untuk meraih manfaat yang kita inginkan atau menghindari mudharat seperti ketika berobat agar sembuh dari penyakit, bekerja mencari rezeki, usaha mendapatkan anak, dan lain sebagainya.
Kesimpulan
Pembahasan ini kami sarikan dari penjelasan tentang nama Allah Asy Syaafii yang terdapat dalam kitab Fiqhul Asmaail Husna karya Syaikh ‘Abdur Razzaq bin ‘Abdil Muhsin al Badr hafidzahumallah disertai beberapa tambahan keterangan. Ada beberapa faedah yang dapat kita simpulkan dari pembahasan di atas :
  1. Termasuk di antara nama-nama Allah adalah Asy Syaafii yang artinya Zat Yang Maha Menyembuhkan
  2. Allah Zat Yang Maha Menyembuhkan segala penyakit, baik penyakit hati maupun penyakit jasmani.
  3. Dianjurkan untuk mendoakan orang yang sakit sesuai dengan doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  4. Diperbolehkan bertawasul dengan menyebut nama Allah Ta’ala, bahkan hal ini dianjurkan karena Nabi sering berdoa dengan menyebut nama-nama Allah.
  5. Seseorang diperbolehkan berobat tatakala sedang sakit, dan hal ini tidaklah meniadakan tawakal seorang hamba. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang sakit untuk berobat.
  6. Seseorang yang berobat atau periksa ke dokter hendaknya hatinya tetap bersandar kepada Allah dalam mengharapkan kesembuhan dan tidak bersandar kepada obat yang dia minum atau dokter yang memeriksanya.
  7. Seorang dokter atau praktisi pengobatan adalah hanya sebagai sebab, sedangkan yang mampu menyembuhkan hanyalah Allah Ta’ala. Tidak sepantasnya dia sombong tatkala berhasil menyembuhkan pasiennya.
Demikian pembahasan yang ringkas ini, semoga bermanfaat. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad.